Putri Kandung Baru Selesai Mandi Disergap Lalu Digarap Habis, Dasar Ayah Bejat



Pria bertubuh kurus yaitu Na melakukan perbuatan biadap tersebut pada putrinya NP (13), Senin (28/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Dirasuki setan laknat, Na kemudian memanggil putrinya.Ia tak kuat menahan nafsu begitu melihat NP putrinya keluar dari kamar mandi ketika baru saja selesai mandi.

saat itu kebetulan hanya bapak dan anak itu yang berada di dalam rumah. Saat putrinya mendekat, tanpa aba-aba, Na langsung memeluk NP dengan penuh nafsu birahi. Lalu ia meminta NP, mau bersetubuh dengannya sambil mengeluarkan nada ancaman.

“Jangan bilang siapa-siapa, nanti bapak marah,” ancam Na, kepada NP magrib itu.

Karena ketakutan, korban menuruti keinginan bapak kandung nya sendiri. Setelah puas, Na lalu meninggalkan korban sendirian di rumah. Ia menjemput istrinya, yang sedang berkunjung kerumah kerabatnya, di Dusun Campur Sari, Desa Kuala Mulia, Kuala cenaku.

Sampai di rumah, Su melihat tingkah putrinya yang tidak seperti biasanya. Naluri keibuannya, langsung menggerakkan langkah dan mulutnya langsung mengeluarkan kata, apa penyebabnya.

NP pun menceritakan apa yang telah dilakukan Na terhadap dirinya kepada sang ibu. Bukan main kagetnya Su dan langsung meminta saran dari keluarga.

Dari kesepakatan keluarga, Su meneruskan rasa tidak senangnya. Ditemani ST (26) bibi korban dan SG (21) kerabatnya melaporkan Na ke Polsek Kuala Cenaku. Laporannya langsung di respon Polsek Kuala Cenaku. Lalu korban di visum di  Puskesmas. Setelah dipastikan NP sudah tak suci lagi, dan dikuatkan  keterangan korban.

Ayah bejat Na yang  merenggut kehormatan NP (13), putri kandungnya akhirnya ditangkap dan diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Batang Cenaku, Inhu, pada Rabu (30/12) sekitar pukul 8.30 WIButuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria bejat ini terancam dikenakan pasal 81 ayat 1,2, Pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Pasal 76 D, 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP.

Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menerangkan, sesuai pasal diatas, Na terancam di penjara 15 tahun lamanya. “Tersangka sudah diamankan, berkasnya akan segera dilengkapi,” ujar Yarmen.(jp)

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar