Yuliana, 22, warga Kavling Melati, Seipelungut diamankan anggota Polsek Sagulung karena telah menganiaya AS, anaknya kandungnya sendiri yang baru berusia 14 bulan hingga babak belur. FOTO: Ahmad Yani/ Batam Pos |
Yuliana, 22, warga Kavling Melati, Seipelungut, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena ia telah menganiaya AS, anaknya kandungnya sendiri yang baru berusia 14 bulan, hingga babak beluar.
Menurut informasi yang didapatkan oleh Koran Batam Pos (grup batampos.co.id), pada 3 Desember 2015 lalu, AS dilarikan oleh tetangganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, karena kejang-kejang dan sulit bernafas. Ditubuh anak tersebut dokter mendapati beberapa luka lebam dan membiru.
AS merupakan anak dari Yuliana, dengan Herman, 27, mereka menikah sejak dua tahun lalu. Yuliana sebagai ibu rumah tangga, sedangkan Herman yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh pabrik kayu, dianggap kurang mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga Yuliana sering marah. Suara tangisan AS, anak mereka kerap membuat Yuliana marah.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan kejadian tersebut baru diketahui setelah adanya informasi dari pihak rumah sakit. Polisi yang mengetahui kejadian itu pun kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Saat itu juga dilakukan pengembangan atas kejadian tersebut,"Kemudian kita arahkan pak RT setempat untuk membuat laporan. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku dari rumahnya di Kavling Melati, Kamis (14/1) pukul 18.00 WIB," kata Chrisman, Jumat (15/1).
Chrisman mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik itu tetangga dan juga pengakuan dari pelaku sendiri bahwa pelaku mengaku kesal dengan anaknya lantaran sering nagis."Pelaku melakukan kekerasan dengan anaknya dengan cara mencubit, memukul dan membanting," ujar Chrisman.
Lanjut Chrisman untuk kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hingga saat ini kepolisan masih mendalami kasus tersebut. "AS masih dirawat oleh di RSUD Embung Fatimah," ungkap Chrisman.
Sementara itu, Yuliana saat dimintai keterangan enggan berkomentar, ia hanya menangis.
Atas perbuatan pelaku maka dikenakan pasal 80 UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr14).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar