"Kejadiannya sekitar tahun 2014," ujar Fajar, kuasa hukum AW, saat melaporkan kasus pelecehan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya , Rabu (24/2/2016).
Menurut Fajar, kliennya baru melaporkan perbuatan Saipul Jamil karena baru memiliki keberanian. "Dia (AW) baru memiliki keberanian sekarang," imbuh dia.
Pengacara AW mengatak kliennya diiming-imingi menjadi artis agar mau melayani nafsu bejat Saipul. "Dia (AW) dijanjikan pekerjaan," tegas dia.
AW keluar dari SPKT pukul 17.30 menuju kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum guna kepentingan BAP.
Jika tuduhan ini benar, AW akan menjadi korban kedua yang melapor perbuatan bejat Saipul Jamil setelah sebelumnya DS (17), dengan dijerat pasal 289 KUHAP tentang pencabulan.(rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar