Ketua DPR RI Ade Komarudin menyarankan hukuman bagi para koruptor dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Hal itu dilontarkan oleh Ade saat ditanya keinginan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang mencapai jumlah besar.
"Sesuai dengan UU saja," kata Ade Komarudin kepada TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Seperti diketahui Ketua KPK Agus Rahardjo melontarkan pernyataan ingin menghukum mati terdakwa korupsi dengan jumlah yang besar.
"Saya bertanya ke teman-teman ahli hukum, kalau kita mulai terapkan tuntutan mati gimana? Hanya di situ (UU Tipikor) pada keadaan tertentu. Tetapi, untuk saya, korupsi dalam jumlah besar pun layak (divonis mati)," kata Agus dalam sebuah wawancara di Jakarta, Selasa (17/2/2016). (ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar