Tjahjo menganggap perda kewajiban Jilbab bagi wanita di Aceh melanggar HAM, mengingat tidak semua wanita Aceh beragama Islam.
“Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. ” ujar Tjahjo sebagaimana dilansir inilah, selasa(23/2/2016).
Sebelum melakukan pencabutan perda Jilbab Aceh, kementerian dalam negeri akan meminta pemerintah setempat untuk memgoreksi kembali perda tersebut.
“Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu,” tegas Tajhjo. (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar