Informasi yang dikutip dari Media haluankepri.com Sekda Karimun TS Arif Fadillah mengatakan, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karimun yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak pernah masuk dinas merupakan tanggungjawab dari Inspektorat Daerah untuk menentukan apa sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.
Dua orang yang dimaksud adalah RK alias IG yang merupakan pegawai di Bagian Umum Pemkab Karimun dan satu orang lagi bernama GT yang berdinas di wilayah Kecamatan Meral. Untuk itu ia pun meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan aturan yang berlaku bagi pegawai yang mangkir dari tugasnya.
"Kan ada aturannya, memang keputusan pejabat pembina kepegawaiannyaada di Kepala Daerah, sedangkan kemasan aturannya ada di BKD dan Inspektorat. Tapi kalau keputusan finalnya itu tadi, adanya ditangan Bupati selaku finalisasi pejabat daerah, kalau kami kan hanya memberikan data," ucap Arif Fadillah, belum lama ini.
Yang mengherankan, Arif Fadillah tidak mengetahui keberadaan kedua PNS yang dimaksud. Untuk GT dia berada di wilayah Kecamatan Meral dan saat ini kabarnya tengah sakit akibat kecelakaan saat berkendara. Sedangkan RK alias IG Arif mengaku tidak mengetahui lebih jelas dimana keberadaan dan statusnya hingga saat ini.
"Silahkan tanya BKD lah pastinya dia dimana." ucap Arif mengarahkan.
Apakah tidak ada penegasan terhadap keduanya, Arif mengaku akan diproses sesuai aturan. Kalau memang keduanya masih tercatat sebagai PNS maka mereka harus ikuti aturan yang berlaku.
Apakah ada sanksi yang bisa diberikan dalam waktu dekat ini? Hal itu tinggal inspektorat yang memberikan sanksi, sementara dirinya hanya mengarahkan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi saya arahkan dan terapkan supaya tingkat kedisiplinannya bisa berjalan. Sekarang ini kan kita harapkan adalah kinerjanya, kalau pegawai itu kinerjanya tidak ada maka dia akan ketinggalan sendiri. Saya sudah tegaskan kepada seluruh pegawai, bahwa di era Aparatur Sipil Negara (ASN) ini inti pertamanya adalah kinerja," jelasnya.
Ketika didesak apa sanksi terberat yang akan diberikan kepada dua orang PNS yang sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk dinas itu, lagi-lagi Arif menjawab bahwa Inspektorat yang lebih mengatahui hal itu.
"Kan sesuai aturan yang berlaku, tapi finalisasi akan tetap berada ditangan Bupati Karimun. Kalau dibilang ya atau tidak ya itu tergantung Bupati," ucapnya mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar