Tujuh Narapidana di Rutan Karimun Dapat Remisi Natal


Hari Raya Natal 2015 menjadi berkah bagi narapidana beragama Kristiani yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Mereka mendapat Remisi Khusus (RK) 1. Ada sekitar tujuh warga rutan yang beragama Kristiani. 
Remisi khusus itu berdasarkan nomor surat W.32-5829.PK.01.01.02 Tahun 2015.
“Remisi khusus ada 1 bulan dan 15 hari pengurangan masa hukuman,'' ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Haswem Hasan, Jumat (25/12/2015).
Penerima remisi khusus untuk warga rutan yang sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun..
Selain itu mereka juga wajib berkelakuan baik. Dari tujuh orang yang menerima remisi, lima orang mendapatkan remisi 1 bulan dan dua orang hanya 15 hari.
‘’Tahun ini belum ada yang mendapat remisi langsung bebas,’’ kata dia.
Haswem mengatakan, para narapidana yang beragama Kristiani merayakan Natal bersama di Rutan.
‘’Jam besuk juga ditambah,’’ ujar dia.

[snw]

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar