"ORANG MISKIN ADALAH MAKANAN EMPUK BAGI HUKUM DI INDONESIA"


Sebuah kisah nyata di hari yang lalu dimana adanya seorang gadis yang bernama ANA PASARIBU dari keluarga yang sangat miskin, yang tinggal di desa sungai kuti kecamatn KUNTO DARUSSALAM, kab. ROKAN HULU-RIAU. Akibat kemiskinan orang tua ( E boru Hutabarat ), dia pun bekerja di sebuah rumah tangga (PRT ), di rumah salah seorang pejabat teras a/n DRS. PONTAS PASARIBU MM, yang tinggal di jogjakarta mulai 4 tahun lalu, yang di salurkan oleh saudara sepengambilan dari sang majikan tersebut yang kebetulan juga tinggal sekampung dengan orang tua korban ( nama sebuatan pasaribu kota cane ).

Dalam 2, sampai 2,5 tahun sebelumnya gadis tersebut sering berhubungan dengan orangtuanya lewat handphone, tetapi pada tahun-tahun terakhir ( sesudah itu ) tidak pernah lagi bahkan nomor yang biasa menghubungi itu sudah tidak aktif lagi. Sesuai dengan pengakuan istri sang majikan di kantor polsek terhdap salah serang wartawan elektronik pada tanggal 21 okt 2015, memang benar Ananya tidak diberikan lagi HP, bahkan tidak diperbolehkan lagi menghubungi orang tuanya dengan alasan bekerja jadi tidak konsentrasi.

Pada tanggal 17 okt 2015, ternyata mayat gadis tersebut telah tiba di rumah orangtua korban, yang diantar langsung oleh sang majikan ( sumami – istri ) dalam peti mati yang sudah terpaku dan di lem,yang dijemput oleh mobil ambulan ( BINA MEDIKA ) kotalama, kunto darussalam ke bandara pekan baru. Sesampainya dirumah sang ibu ( janda umur 50an tahun ) itupun menangis histeris melihat putrinya yang tidak bernyawa lagi.karena sudah 4 tahun tidak pernah bertemu langsung dengan sang putri, ibunya meminta supaya peti mayatnya dibuka dulu sebagai perpisahannya melihat wajahnya yang terakhir kali semnjang merantau, namun pihak majikan dan wakil yang menjemput ( Pasaribu Kota Cane )melarangnya dengan alasan nanti baunya menyebarkarena blm meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah polsek BANTUL jogjakarta. Namun ibu korban beserta masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangan mayat berkeras untuk membukapeti mayat tersebut walaupun pihak majikan dan penjemput juga berkeras melarang untuk membukanya, karena timbulnya rasa curiga terhadap larangan tersebut.

Setelah dibuka, orang tua dan masyarakat setempat menagis begitu histeris melihat kondisi anaknya yang mencurigakan ( tidak sesuai dengan hasil laporan yang disampaikan sang majikan dan penjemput ) dimana :
Perut membuncit
Ada luka di kening kiri sedikit
Luka dibagian otak belakang,
Puting susu sebelah kanan putus ( tidak ada )
Kaki, tangan dan sebagian perut membiru bagaikan petatanpa ada luka /goresan dikulit.

Dari kejanggalan yang nampak mata tersebut masyarakat setrempatpun memanggil seorang bidan setempat untuk memastikan ada apa sebenarnya dengan perutnya dan kulitnya yang membiru pucat tanpa goresan itu. Setelah diperiksa sang bidan dengan profesionalisnya ( tanpa alat scan ), ternyata sang bidan curiga telah hamil 7 bulan, tetapi kejanggalan-kelanggalan yang lain yang ada di kepala dan kulit tidak bisa didteteksi.
Karena merasa telah tertipu oleh pengakuan sang majikan, masyarakatpun langsung menangkap sang majikan dan menyerahkannya ke polsek setempat ( polsek Kunto Darussalam ), kemudian masyarakat setempatpun langsung mengumpulkan sumbangan dari masyarakat-masyarakat adat yang ada untuk mencari biaya otopsi, setelah terkumpul sampai 20 juta, sorenya langsung dibawa ke umah sakit bhayang kara pekan baru untuk di otopsi. Dan sebagian hari itu masyakat yang punya jaringan keluarga di wilayah tkp menghubungi polsek TKP, ternyata tidak adanya laporan kecelakaan lalu lintas disana pada saat yang dikonfirmasi sang majikan, halk itu timbul dalam benak masyarakat karena surat-surat ketengan kecelakaaan yang dibawa sang majikan bertulis tangan, kemudian pihak JASA RAHARJA yang berada diwilayah rokan hulu yang tiba bersamaan dengan mayat dengan rencana menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut, tetapi orang tua korban dan masyarakat tidak mau menerimanya sebelum semuanya terang benderang, danmasih banyak lagi data-data lain yang mencurigakan yang dibawa oleh sang majikan.

Pada tanggal 21 okt 2015, para masyarakat setempat berbondong-bondong ke kantor polsek setempat sesuai dengan panggilan polsek ke pihak korban untuk mendenngarkan adanya faximile dari polsek Bantul yang mengatakan adanya terjadinya kecelakaan lalu lintas di sektor Bantul dengan nama korban tersebut, tetapi tidak adanya tanda tangan oleh pengirim fax tersebut, dan anehnya kapolseknya tidak mau memberikan hasil cetakan fax tersebut kepada pihak korban dan masyarakat ( massa ) tersebut, lalu merekapun menanyakan hasil otopsi yang telah dilakukan yang sudah berjalan 4 hari, tetapi kapolsek menyatakan belum bisa memastikan kapan hasilnya keluar, dan kalau sudah keluar nantinya akan dibacakan hanya pada persidangan nantinya.

Yang anehnya polsek setempat menolak laporan yang diajukan oleh masyarakat ( pihak korban ) alasan pelaporan tidak bisa disini, harus ke polsek Bantul ( TKP ), sementara untuk membuat laporan kesana bukanlah hal mudah bagi keluarga si korban sesuai dengan keadaan orang tuanya yang begitu miskin.

Sehingga timbullah pemikiran oleh masyarakat untuk melaukan mediasi terhadap majikan untuk berdamai secra kekeluargaan, tetapi sang majikan menolak, kemudian pihak korban menemui Camat setempat supaya mereka dibantu untuk mencari jalan keluarnya, yaitu menandatangani surat pernyataan bahwa apa bila hasil menyatakan nanti ternyata tidak betul kematiannya tidak akibat kecelakaan lalu lintas, maka sang majikan bersedian membayar biaya otopsinya saja.

Tidak ada lagi yang bisa diperbuat orangtua korban dan masyarakat setempat selain pasrah menerima keadaan yang begitu memilukan dan menyayat perasaan, karena keadaan kemiskinan yang menimpa. Tak ada yang bisa diperbuat selain berdoa kepada maha kuasa supaya Allah memberikan yang seharusnya terhadap pelaku walaupun terhadap keturunannya di hari nanti, sebab HUKUM ITU TIDAK BISA MEMBERIKAN KEADILAN AKIBAT UANG TIDAK ADA.

Rasanya semua sudah pada TULI, BUTA dan Tak PUNYA PERASAAN, HATI NURANI, terutama kepada mereka pelaku, Penegak Hukum dan pembela Hak Asasi Manusianya, mereka tidak dapat lagi memahami keadaan orang tua yang begitu miskin, walaupun sudah bebrapa Media ON LINE, ELEKTRONIK, Media Surat Kabar telah memberitakannya,
Maka nampaklah dengan jelas, bahwa HUKUM ITU TAJAM KEBAWAH, tetapi TUMPUL KEATAS, ORANG YANG MISKIN ADALAH SANTAPAN ENAK OLEH HUKUM, TETAPI OARANG KAYA, PEJABAT TINGGI ADALH TUAN DARI HUKUM ITU SENDIRI YANG TIDAK MUNGKIN BISA MENYENTUH MEREKA.

Semoga yang punya telinga mendengarkan ini, yang punya mata melihat ini, yang punya perasaan, meluruskan dan menolong yang tidak mampu ini. (ard/HS)

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar