Kicauan netizen soal ledakan bom di Sarinah yang dikaitkan dengan pengalihan isu divestasi Freeport | Via: twitter.com/ferizandra |
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut berbunyi, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen.
Jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah maka divestasi 30 persen. Jika perusahaan tambang asing melakukan pertambangan saja, maka divestasi 51 persen.
Freeport Indonesia (AFP Photo) |
Tahap 2 sebesar 10,64 persen pada hari ini, dan tahap 3 sebesar 10 persen pada 2019 mendatang.
Entah memang kebetulan atau bukan, ledakan bom di Sarinah bertepatan dengan divestasi Freeport yang kedua. Mungkinkah ada pihak-pihak yang sengaja mengacaukan isu tersebut? Entahlah, tapi hal ini bisa juga menjadi rujukan bagi badan intelijen untuk menyelidiki kasus ini.
Berikut kicauan netizen bernama akun @ferizandra terkait bom Sarinah dan dugaan pengalihan isu Freeport.
Sumber : Bintang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar