Pria yang kini bernama Muhammad Ramdhan Effendi itu masuk ke Kalijodo pada tahun 1972 sampai 1979. Setelah itu, dia dipenjara selama 12 tahun. Bebas pada tahun 1986, Anton kembali ke Kalijodo pada tahun 1988. Anak buahnya menyewa lapak ke Daeng Aziz sebanyak tiga titik.
Anton membuka kawasan perjudian yang disebutnya kasino. Ada roullete, dadu koprok, ta shiao dan kartu cap jie kia. Rata-rata omsetnya bila dikonversi dengan nilai rupiah saat ini adalah Rp 1,5 miliar per hari.
"Setelah saya masuk Islam tahun 1992, saya sudah nggak ada urusan lagi dengan judi di sana," cerita Anton saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/2/2016).
Perkenalannya dengan Daeng Aziz dimulai saat sewa menyewa lapak. Anton mengaku menyewa area 20x40 meter untuk berjudi seharga Rp 30 juta per hari. Setelah itu, dia tak berurusan lagi karena hanya memantau perjudian dari jauh. Urusan lapak dikelola anak buahnya.
"Anak buah saya ada belasan yang punya tempat di situ," terangnya.
[next]
Dulu, kata Anton, Daeng Aziz berada di antara kelompok penguasa di Kalijodo. Sama seperti cerita Kombes Krishna Murti saat jadi kapolsek Penjaringan, ada kelompok dari Bugis, Mandar dan Banten. Namun perlahan, Aziz yang berkuasa karena dikenal dekat dengan oknum aparat. Aziz bahkan sanggup mengusir para penjahat, orang-orang yang pernah dipidana, dari Kalijodo. Sisanya, tinggal preman-preman yang mengurusi bisnis dari daerah, namun berani.
Setelah menguasai Kalijodo, Aziz kemudian menjadi pemasok tunggal untuk logistik minuman keras di Kalijodo. Dia mendapatkan kontrak dengan sebuah merek bir. Nilainya dikabarkan mencapai miliaran rupiah. Soal ini, Aziz mengakuinya. Namun untuk membayar aparat, dia membantah.
"Wah, ini berat banget saya jawabnya yah. Kalau memang ada yang bilang bahwa saya ini pemasok minuman, lalu mendapatkan omset setiap malam sampai, berapa tadi? (wartawan menyebut miliaran-red) Saya bersyukur sekali," jawab Daeng Aziz, Selasa (16/2/2016).
Daeng Aziz mempersilakan saja bila ada yang menuduhnya seperti itu.
"Artinya, kita berbicara tentang apa yang namanya, kita bicara ini sesuai dengan prinsip hakiki. Itu kalau ada yang menyebut seperti itu, boleh-boleh saja. Tapi kalau untuk membenarkan, jangan-jangan dulu. Saya yang lebih tahu," tegas dia.
Sedangkan kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, belum mengetahui penetapan tersangka kliennya. "Yang benar? siapa yang tetapkan? Saya belum dapat kabar itu," ujar kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).
(mad/jor)
Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar