Edan! Gaji Dirut BPJS 530 Juta Sebulan! Uang Rakyat Dipalak Cuma Buat Gaji Orang?


"Awal menjabat Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang berjalan saat ini pernah mengusulkan kenaikan gaji beserta tunjangan lainnya kepada Presiden RI SBY hingga mencapai Rp 530 juta per bulan 

dari gaji sebelumnya sebagai Dirut Jamsostek sebesar Rp 120 juta. Ini sangat tinggi dibandingkan gaji direksi BUMN yang besar sementara kinerja kerjanya tidak bagus dan tidak sejalan dengan pendapatannya," kata koordinator nasional FMP BPJS Hery Susanto di Jakarta, Senin (07/12/2015).

Padahal, kata dia, jika dibandingkan dengan PT Pertamina, dirutnya hanya digaji Rp230 juta dengan total aset Rp700 triliun lebih. "Bank Mandiri dirutnya digaji Rp150 jutaan dengan aset Rp500-an triliun. Gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan adalah Rp199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp 5.000 triliun," ungkapnya.
[next]
BPJS Ketenagakerjaan, kata Hery hanya mengelola dana tak lebih dari Rp200 triliun. "BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," kata Herry Susanto.

FMP BPJS menilai Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya berorientasi pada hasil investasi yang bisa dikelola dan kurang merespons seberapa besar amanah mereka mengelola dana yang berasal dari pekerja dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pekerja.

Selain itu, Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini terlalu tinggi dalam menetapkan bunga pinjaman perumahan sebesar 6 persen. Padahal dana tersebut berasal dari iuran pekerja dan masyarakat. Lagipula ini hanya pinjaman untuk uang muka, bukan pinjaman kredit rumah. Mustinya bisa lebih ditekan," katanya.

"Sebagai Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjabat, tidak siap dan sangat lamban menghadapi persoalan serius protes masyarakat seperti sekarang ini. Harusnya Direksi bekerja cepat dan sigap memberi penjelasan kepada masyarakat. Faktanya saat ini banyak pengguna BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan program JHT," kata Hery Susanto. (Rimanews.com) 

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar