Namun Agus menambahkan, draft yang saat ini berada di DPR, justru malah melemahkan posisi KPK. Memang benar KPK akan diberikan penyelidik dan penyidik independen, namun harus dari instansi tertentu.
KPK tidak diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik di luar instansi yang dikehendaki DPR.
"Memang kita yang minta penyidik independen. Tapikan draftnya tidak begitu. Penyidiknya harus dari sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Jokowi terus disalahkan, Faktanya malah
[next]
DPR yang terbukti lemahkan KPK
Ilustrasi - Ketua KPK menyatakan bahwa poin-poin yang ada di draft UU dari DPR mengandung unsur yang melemahkan KPK.
"Poin-poin ini berbeda dengan draft yang sekarang beredar. Dewan kehormatan, dulu hanya untuk mengawasi etika. Sekarang tidak begitu," lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 4 poin revisi UU KPK yang telah ditetapkan pemerintah, yakni masalah kewenangan SP3 untuk KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen, serta SOP penyadapan.
Pemerintah akan menolak apabila nanti draft revisi UU KPK itu telah diterima Presiden Jokowi dan bergeser dari 4 poin itu serta
[next]
terindikasi untuk melemahkan KPK.
"Jika nanti menyimpang, kita akan bersikap. Jadi kalau ada yang bilang Presiden kenapa belum bersikap, ya karena belum sampai (draft revisi U KPK) ke beliau. Kita tunggu.
Kalau selesai rapat paripurna sudah selesai dan dikirimkan ke presiden, nanti presiden akan pelajari.
Dan dalam waktu dekat akan diumumkan. Kalau memperlemah KPK akan diganti," ujar Luhut saat berbincang dengan detikcom dan CNNIndonesia di kediamannya, Jl Mega Kuningan Barat, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016).1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar