"Kami siap perang jika benar ada pemilihan ulang. Kami sudah menang. Kami tidak terima dengan hukum orang Jawa," tegas Kepala Suku Besar Mamberamo Raya, Cornelius di halaman Gedung MK, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dia juga mengatakan bahwa masyarakat di Mamberamo Raya sudah menerima hasil dari KPU yang menyatakan bahwa pasangan incumbent atas nama Demianus Kyew-Kyew dan Adiryanus Manemi kalah.
[next]
"Kami minta hukum di Indonesia dapat ditegakkan sebaik-baiknya. Jangan sampai kami usir semua orang Jawa di Papua. Ini serius, kami tidak main-main," teriaknya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran pada saat hari pencoblosan suara di 10 TPS.
MK memutuskan 10 TPS tersebut untuk segera melakukan pemilihan suara ulang (PSU) dalam wakti 30 hari setelah pembacaan putusan. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar