Ari juga tidak ambil pusing dengan rencana Saipul ajukan gugatan praperadilan. Dia meyakini penyidik memiliki sejumlah bukti kuat untuk menjadikan Bang Ipul tersangka.
"Silakan kalau mau praperadilan akan kita hadapi. Untuk ancaman hukuman 15 tahun dengan 120 hari penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menegaskan kasus Saipul bakal sampai ke pengadilan. Apabila dari pihak Saipul Jamil ingin berdamai dengan DS, pihak kepolisian akan melampirkannya ke dalam berkas.
[next]
Mengenai perubahan sikap Saipul yang sebelumnya koorperatif dengan pihak kepolisian, namun sekarang membantah, Daniel menyebut bahwa hal itu merupakan haknya.
"Bantahan itu haknya dia, tersangka mau membantah atau mencabut itu haknya tersangka, jadi sekali lagi penyidik tidak mengejar omongan tersangka," ucap Daniel.
Seperti diketahui telah empat hari mantan suami Dewi Perssik itu merasakan dinginnya lantai Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil.
[next]
Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.(Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar