Pemuda Ini Dituduh Perkosa Kambing dan Cabuli Dua Murid SD Sekaligus,,

Sudah beberapa hari terakhir, Adi Sogiri terlihat sering melintas dengan sepeda motor membonceng dua cewek murid SD. Kedua bocah SD tersebut –nama samara adalah Jelita (7) dan Ayu (8). Keduanya merupakan tetangga Adi. 
Nah, Selasa (23/2) lalu, terungkap Adi berulangkali mencabuli Jelita dan Ayu. Bahkan isu beredar di kampungnya, Adi pernah ketahuan memperkosa kambing milik tetangga.
Karena sering terlihat sering dibonceng sepeda motor Adi, warga kemudian curiga. 
Akhirnya salah satu warga menanyakan kepada Jelita maupun Ayu, ke mana biasa dibawa Adi jalan naik motor. Lalu kedua bocah SD itu, dibawa ke sebuah rumah kosong. Nah dalam rumah kosong tersebut keduanya bergantian ditelanjangi Adi. Kemudian [next]  dicabuli pemuda tersebut

Pengakuan itu kemudian disampaikan warga kepada orangtua Ayu dan Jelita. Karuan saja para orangtua kedua bocah SD tersebut terkejut. Tak menerima buah hatinya dicabuli. Secepatnya orangtua Ayu dan Jelita mengadu ke polisi. Tak pelak lagi, begitu menerima laporan dari para orangtua kedua gadis cilik tersebut, polisi langsung membekuk Adi di kediamannya.

Adi Sogiri, pemuda 22 tahun ini tinggal di Desa Panca Jaya Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Aksi cabul itu dilakukan di desanya. 

“Dalam perjalanan ke Kantor Polres Kukar di Tenggarong, terlapor (Adi, Red) mati-matian membantah tidak pernah mencabuli kedua bocah SD tersebut,” kata Kapolres Kukar AKBP Handoko, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.
Adi kemudian diserahkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kukar, untuk diambil [next] keterangannya. Ternyata kepada penyidik PPA, pemuda bertubuh kurus itu mengaku mencabuli Ayu maupun Jelita. Adi menyentuh paha kedua korban.

“Terlapor menyebut tak pernah menyetubuhi kedua korban. Jadi pengakuannya tak pernah menyetubuhi korban. Tapi kami juga segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk divisum,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah, didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA, Aipda Irma.

Akibat ulahnya, sejak Rabu (24/2), Adi sudah ditahan di Kantor Polres Kukar. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pria tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Sehingga terancam pidana penjara sampai 15 tahun.

“Pelaku juga membantah pernah memperkosa kambing tetangganya. Meskipun [next] isu beredar di kampung tersebut (Panca Jaya, Red) disebutkan Adi pernah ketahuan si pemilik kambing,” tambah Irma.

Sedangkan dalam keterangan ke polisi, Ayu dan Jelita telah dicabuli Adi. Tidak hanya sekali. Tapi sudah berulangkali. Kejadiannya di rumah Adi, kemudian pada sebuah rumah kosong tak jauh dengan gedung sekolah kedua korban,
 juga di pondok terletak dekat lokasi tambang batu bara kawasan desa tersebut. Pelaku bebas beraksi lantaran kedua korban sering dibelikan makanan berupa pentol dan lainnya.

“Biasanya kami diajak naik motor ke rumah kosong dengan sekolah. Di situ kami ditelanjangi lalu digitukan sama dia (Adi, Red), secara bergantian,” ujar Jelita, salah satu korban.(idn/nha)

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar