“Masih kita kembangkan,” kata Kasubdit III Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, Rabu (27/1).
Dia menerangkan, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka berinsial AG, BD dan HR. Ketiganya dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya bisa delapan tahun penjara,” jelasnya.
Menurutnya, para korban yang menjual ginjalnya diketahu dari [next] wilayah Garut, Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang ojek dan petani miskin.
“Kalau profesinya petani dan tukang ojek,” jelasnya.
Dalam aksinya, tiga orang tersangka AG, BD dan HR tersebut menawarkan kepada korbannya untuk menjual ginjalnya dengan iming-iming uang Rp 70-Rp 80 juta.
Sebelum menyerahkan ginjalnya, para korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.
“Dari sana dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain di Jakarta untuk melakukan CT scan ginjal,
lalu dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan jantung, paru, dan psikiater,” ungkapnya.
Dari bisnis haramnya itu, Umar melanjutkan, ketiga tersangka mendapat fee berbeda dari hasil pencarian orang yang mau menjual ginjalnya sebesar Rp 7,5-10 juta.(1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar