"Kalau ancamannya di atas 15 tahun itu, penyidik berhak menahan tersangka selama 120 hari atau lebih," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di kantornya, Selasa (23/2/2016).
Selain itu, jelas dia, meski pengacara Saipul Jamil akan mencabut BAP pertama, polisi tetap melanjutkan penyidikan. "Penyidikan kita tetap berlanjut, itu haknya dia (Saipul Jamil), tapi penyidikan kita dalam kasus ini tak terpengaruh oleh itu," ujar Ari.
Menurut dia, BAP pertama dicabut duda Dewi....
[next]
Perssik itu dengan alasan saat diperiksa tidak didampingi pengacara. Ari pun menganggap hal itu sah-sah saja, bahkan ia menyatakan polisi tidak membutuhkan pengakuan Saipul Jamil sebagai alat bukti.
"Kita tak butuh pengakuan tersangka, sebab dalam persidangan nanti itu (pengakuan) terdakwa hanya bernilai nol. Sedangkan dalam alat bukti, pengakuan itu berada di urutan ke-5," jelas Ari.
Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pria di bawah umur. Saipul sempat mengakui mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya di Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun belakangan, melalui pengacaranya, Saipul Jamil membantah telah berbuat cabul terhadap DS. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar