Di bubarkan ini tanggapan BP Batam




Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam menanggapi dingin pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyebut presiden memerintahkan untuk menghapus lembaga yang dulu bernama Otorita Batam (OB) tersebut pada Januari 2016 mendatang.
Pihak BP Batam meyakini pembubaran lembaga yang pembentukannya berdasar Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBP) Batam itu tak akan terjadi dalam waktu dekat.

“Kalaupun itu (rencana pembubaran) keputusan pemerintah pusat, prosesnya masih panjang karena ada UU yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif,” kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono, Rabu (30/12/15).

Karena berdasar UU, maka Andi menyebut untuk membubarkannya juga butuh UU. Sedangkan, untuk membuat UU yang merupakan hasil proses bersama antara pemerintah dan DPR.

Maka dari itu, tak bisa muncul dalam waktu satu bulan, seperti penyebutan Menteri Tjahjo yang akan membubarkan lembaga itu pada Januari 2016.

“Kita masih yakin lah, makanya kita biasa saja menyikapinya (pernyataan Mendagri) dan kami juga masih bekerja seperti biasa,” kata dia.

Meski begitu, Andi mengatakan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat. Selama, itu merupakan yang terbaik untuk pembangunan Batam ke depan.

“Kita ikuti instruksi pusat,” kata dia.

Namun, kata Andi, jika memang pemerintah pusat akan membubarkan BP Batam, maka prosesnya juga tak bisa serta merta. Mengingat, di atas lembaga BP Batam masih ada Dewan Kawasan (DK) yang diketuai oleh Gubernur Kepri.


Sedangkan di tingkat pusat, ada Dewan Nasional yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga beranggotakan seperti Mendagri, Menhut, Mendag, Menperin, Menaker, dan menteri-menteri terkait.

“Kalau memang akan dibubarkan, mestinya dinyatakan secara resmi oleh Menko Perekonomian,” kata dia.

Menurut Andi, pernyataan untuk membubarkan BP Batam sudah acap kali terlontar dari beberapa menteri berbeda.

Sebut saja, kata ia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Kehutan dan Lingkungan Hidup (Menhut-LHK) Siti Nurbaya, dan yang terbaru, Mendagri Tjahjo Kumolo.

Mereka menilai terjadi tumpang tindih kepemimpinan antara Pemko Batam dengan BP Batam. Pihak BP Batam menilai, pernyataan menteri-menteri itu terlontar berdasarkan sudut pandang dan konteks yang berbeda.

“Misalnya MenPAN-RB yang melihat alasan (perlunya) pembubaran karena kinerja pegawai yang perlu disempurnakan, atau Menhut-LHK yang menyatakan kawasan Batam sebagai hutan lindung,” bebernya.

Karena itu, meski telah mendengar pernyataan Mendagri saat melantik Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto di Gedung Daerah Tanjungpinang, kemarin tersebut pihak BP Batam mengaku tetap tenang dan bekerja seperti biasa.

Alasannya, kata ia, mengacu pada UU No 44 Tahun 2007 yang menyatakan BP Batam masih akan menjalankan tugasnya hingga 70 tahun terhitung sejak 2007 lalu.

“Makanya waktu membuat renstra (rencana kerja strategis) itu untuk lima tahun ke depan, bukan hanya sampai 2016 karena mau dibubarkan,” kata dia. (BPc/Fzn)

Bagaimana pendapat anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar