Kejaksaan Agung hingga kini belum berhasil memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam proses renegoisasi kontrak PT Freeport Indonesia. Kejagung beralasan, belum ada lampu hijau dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Novanto.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pihaknya telah menjalankan prosedur pemanggilan Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali tersebut. Namun, sampai saat ini Presiden belum memberikan jawaban atas permintaan izin tersebut.
"Yang bersangkutan sekarang menjabat sebagai pejabat negara anggota DPR, tentu ada prosedurnya. Sudah kita lakukan, kita tunggu," kata Prasetyo saat memaparkan hasil kinerja Kejagung sepanjang 2015 di kantornya, Rabu (30/12/2015).
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah juga menyebutkan hal senada. Menurut dia, penyelidik ingin mengikuti aturan main yang berlaku dalam memeriksa seorang pejabat negara.
"Kalau ada pasti sudah kita undanglah. Kan kita ikuti prosedur. Kalau prosedur sudah dipenuhi, kita akan undang," ujarnya.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.(bru*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar