Kepri.id Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang masa berlakunya habis, kini tak perlu lagi diperpanjang. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. Hal ini disebabkan, masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup.
Kartu tanda penduduk tersebut baru bisa dimintakan ganti ke petugas, jika mengalami kerusakan atau hilang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Didik Sumaji, “Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi, warga yang KTP elektroniknya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” katanya.
Hal tersebut perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis.
Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialiasi dengan sejumlah camat. “Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali. Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup. Tak perlu buat perpanjangan lagi,” ujarnya.
Sementara E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan. “Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil,” tuturnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP, agar segera mengajukan permohonan di masing-masing tingkat kecamatan.
Sama halnya bagi warga yang KTP-nya rusak, diharapkan segera mengurusnya agar tidak terjadi permasalahan terkait dengan kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar